Selasa, 01 Januari 2019

Kasus Pajak Yang Pernah Terjadi Di Indonesia

CONTOH KASUS PAJAK YANG ADA DI INDONESIA

1. Kasus Gayus Tambunan

          Gayus Halomoan Partahanan Tambunan atau hanya Gayus Tambunan  adalah mantan PNS di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Indonesia. Namanya menjadi terkenal ketika Komjen Susno Duadji menyebutkan bahwa Gayus mempunyai uang Rp 25 miliar di rekeningnya plus uang asing senilai 60 miliar dan perhiasan senilai 14 miliar di brankas bank atas nama istrinya dan itu semua dicurigai sebagai harta haram. Dalam perkembangan selanjutnya Gayus sempat melarikan diri ke Singapura beserta anak istrinya sebelum dijemput kembali oleh Satgas Mafia Hukum di Singapura. Kasus Gayus mencoreng reformasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang sudah digulirkan Sri Mulyani dan menghancurkan citra aparat perpajakan Indonesia.
          Dalam kasus penggelapan pajak oleh pejabat pajak “ Gayus” tidak ditemukan sama sekali integritas yang tinggi, dalam hal kejujuran pejabat tersebut telah membohongi publik, dengan menggunakan uang  yang seharusnya bukan  miliknya.              
 
2. Kasus  Penunggakan Pembayaran Pajak di Kota Bandung

          Pemerintah Kota  Bandung lamban dalam menyelesaikan piutang pajak tahun 2011 yang berjumlah sekitar Rp3,8 Miliar. Jika melihat akumulasi dari tahun 2006 hingga  2011, piutang pajak itu mencapai angka Rp 23,4 Miliar.
          Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterima Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), piutang itu berasal dari sektor perhotelan  Rp344 juta, restoran Rp 539 juta, hiburan Rp 72 juta, reklame Rp 469 juta, parkir Rp59 juta, BPHTB Rp2,1 miliar dan air tanah 135juta.
          Dinas Pendapatan Daerah juga  harus berkoordinasi dengan dinas-dinas yang mengeluarkan izin usaha.Kedepan,  untuk menghindari hal itu terulang, sebelum pengusaha menjalankan izin usahanya terlebih dahulu membayar pajak. 

 3. Kasus Pajak Asian Agri

          Asian Agri Group diultimatum Kejaksaan Agung untuk segera melunasi denda kepada negara sebesar Rp 2,5 triliun lebih. Dirjen Pajak Kemenkeu Fuad Rahmany menyebut penggelapan pajak yang dilakukan Asian Agri sebagai kejahatan terstruktur.
          Fuad menjelaskan, kasus Asian Agri dimulai dari temuan Ditjen Pajak pada tahun 2007. Setelah temuan itu, Ditjen Pajak melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan saling melengkapi berkas sehingga dapat ditempuh langkah penuntutan.
          Canggihnya kejahatan penggelapan pajak yang dilakukan Asian Agri terlihat dari keberadaan tim khusus di perusahaan kelapa sawit tersebut yang bertugas merekayasa angka pajak perusahaan.
Ahli hukum pidana, Prof Prof Romli Atmasasmita, mengapresiasi pola penegakan hukum yang dilakukan Dirjen Pajak bekerjasama dengan Kejagung dan Kementerian BUMN. Kementerian BUMN diminta Kejagung untuk melakukan pendampingan penyitaan Asian Agri, agar perusahaan kelapa sawit papan atas itu tetap dapat berlangung meski disita negara. 
4. Kasus Wilmar Group

           Nama Wilmar Group identik sebagai juragan kepala sawit dan produk turunannya di Indonesia. Sang pendirinya, Martua Sitorus, pun menjadi kaya-raya dari roda usaha 67 perusahaan yang bernaung di bawahnya. Martua tercatat sebagai orang terkaya nomor tujuh di Indonesia menurut majalah Forbes, dengan kekayaan US$ 2 milyar atausekitar Rp 22 trilyun.
          Namun nama besar Wilmar Group itu belakangan tercoreng oleh laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Panitia Kerja (Panja) Mafia Perpajakan Komisi III DPR.
Ketua Panja Mafia Perpajakan, Tjatur Sapto Edy, menjelaskan bahwa pihaknya memang meminta PPATK untuk menelusuri transaksi-transaksi di bidang perpajakan yang mencurigakan, termasuk di dalamnya transaksi pajak Wilmar.
          Menurut PPATK terdapat ekspor barang yang tidak didukung dokumen valid sekitar Rp 6 trilyun. Selain itu ada pula kejanggalan penyimpanan uang restitusi pajak Wilmar periode 2009-2010. Nilainya Rp 3,5 trilyun, yang dimasukkan ke rekening pinjaman. Seharusnya, restitusi itu dipakai untuk pembayaran. Atas dua temuan itu, PPATK memperkirakan kerugian negara sebesar Rp 600 milyar dan Rp 3,5 trilyun. 
          Temuan baru PPATK itu menjadi bukti anyar adanya dugaan permainan pajak oleh WNI dan MNA yang sebelumnya diungkap Mohammad Isnaeni, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Besar Dua. Isnaeni mengirim surat bersifat rahasia kepada Direktur Jenderal Pajak tentang kejanggalan pajak WNI dan MNA. 
          Kasus dugaan permainan pajak Wilmar itu juga sudah sampai ke meja Andi Nirwanto, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Bersama tim, Andi menelisik dugaan tindak pidana perpajakan itu.
          Dari hasil pemeriksaan, tak ditemukan adanya unsur pidana, sehingga pada pertengahan tahun ini, Gedung Bundar mengembalikan berkas dugaan permainan pajak Wilmar itu ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
          Pengembalian kasus pajak Wilmar ke Ditjen Pajak itu diiringi isu tak sedap yang memapar Gedung Bundar. Andi Nirwanto diisukan menerima suap Rp 80 milyar dari Wilmar. Jaksa Agung Basrief Arif pun melansir janji untuk memeriksa Jampidsus terkait isu suap tersebut. Dari hasil pemeriksaan internal yang dilakukan, Basrief memastikan tak ada suap untuk Andi.


       




Definisi Pajak

DEFINISI PAJAK
Pajak merupakan iuran rakyat kepada negara berdasarkan Undang Undang dengan tidak mendapat jasa timbal balik yang langsung dapat ditunjuk dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum (routine) dan pembangunan. Dari definisi tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan perundang-undangan, dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang Undang nomor 28 Tahun 2007, Undang Undang tentang ketentuan Umum dan tata cara Perpajakan, maka pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yangterutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. menurut Prof.Dr. Rochmat soemitro, SH, pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang Undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasatimbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Sedangkan menurut Dr. Soeparman Soemohamijaya, pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa  berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum. Dari definisi definisi tersebut, masyarakat  jelas harus ada bagi timbulnya pajak. Hal tersebut dapat dimengerti karena pajak diadakan guna memenuhi kebutuhan bersama (masyarakat) atau kepentingan umum. Sementara itu kepentingan dan kebutuhan pribadi masing-masing warga dipenuhi bukan dengan uang pajak. Tanpa adanya masyarakat maka tentu tidak akan ada pajak. Oleh karena itu pajak dapat dipandang sebagai sebuah peralihan kekayaan dari satu pihak ke  pihak lain, yakni dari rakyat selaku Wajib Pajak kepada pemerintah, maka dengan sendirinya tentu ada pihak yang melakukan pemungutan atau menerima peralihan kekayaan itu, dalam hal ini maksudnya adalah pemerintah.
Tugas pemerintah pada prinsipnya berusaha dan bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan bagi rakyatnya. 0tulah sebabnya pemerintah harus tampil kedepan dan turut campur tangan, bergerak aktif dalam bidang kehidupan masyarakat, terutama bidang perekonomian guna tercapainya kesejahteraan rakyat. Demi berhasilnya usaha ini, negara mencari pembiayaannya dengan cara menarik pajak. Penarikan atau pemungutan pajak adalah suatu fungsi yang harus dilaksanakan oleh negara sebagai suatu fungsi esensial. Tanpa pemungutan pajak sudah bisa dipastikan bahwa keuangan negara akan lumpuh lebih lebih lagi bagi negara yang sedang membangun seperti Indonesia, atau negara yang  baru bebas dari belenggu kolonialis, pajak merupakan darah bagi tubuh negara. Dapat disimpulkan, bahwa landasan filosofis pemungutan pajak didasarkan atas pendekatan “Benefit approach” atau pendekatan manfaat. Pendekatan ini merupakan dasar fundamental atas dasar filosofis yang membenarkan negara melakukan pemungutan  pajak sebagai pungutan yang dapat dipaksakan dalam arti mempunyai wewenang dengan kekuatan pemaksa.


FUNGSI PAJAK
Pajak mempunyai peran yang Cukup besar dalam kehidupan bangsa. Ada  beberapa fungsi pajak. Di antaranya adalah sebagai berikut.
A.     FUNGSI ANGGARAN (BUDGETAIR) :
Fungsi budgetair disebut sebagai fungsi utama  pajak atau fungsi fiskal (fiscal function), yaitu suatu fungsi dimana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara  berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku. Fungsi ini disebut fungsi utama karena fungsi inilah yang secara historis pertama kali timbul. Di sini pajak merupakan sumber pembiayaan negara yang terbesar.

B.    SEBAGAI ALAT PENGATUR (REGULEREND) :
Fungsi ini mempunyai pengertian  bahwa pajak dapat dijadikan sebagai instrumen untuk mencapai tujuan tertentu. sebagai contoh, ketika pemerintah berkeinginan untuk melindungi kepentingan  petani dalam negeri, pemerintah dapat menetapkan pajak tambahan, seperti pajak impor atau bea masuk, atas kegiatan impor komoditas tertentu.

C. SEBAGAI ALAT PENJAGA STABILITAS :
Pemerintah dapat menggunakan sarana  perpajakan untuk stabilisasi ekonomi. Sebagian barang-barang impor dikenakan  pajak agar produksi dalam negeri dapat bersaing. Untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan menjaga agar defisit perdagangan tidak semakin melebar,  pemerintah dapat menetapkan kebijakan pengenaan PPnBM terhadap impor produk tertentu yang bersifat mewah. Upaya tersebut dilakukan untuk meredam impor  barang mewah yang berkontribusi terhadap defisit neraca perdagangan.

D. FUNGSI REDISTRIBUSI PENDAPATAN :
Pemerintah membutuhkan dana untuk membiayai pembangunan infrastruktur, seperti jalan raya dan jembatan. Kebutuhan akan dana itu dapat dipenuhi melalui pajak yang hanya dibebankan kepada mereka yang mampu membayar pajak. Namun demikian, infrastruktur yang dibangun tadi, dapat juga dimanfaatkan oleh mereka yang tidak mampu membayar pajak.

CONTOH KASUS PAJAK YANG ADA DI INDONESIA

1. Kasus Gayus Tambunan

          Gayus Halomoan Partahanan Tambunan atau hanya Gayus Tambunan  adalah mantan PNS di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Indonesia. Namanya menjadi terkenal ketika Komjen Susno Duadji menyebutkan bahwa Gayus mempunyai uang Rp 25 miliar di rekeningnya plus uang asing senilai 60 miliar dan perhiasan senilai 14 miliar di brankas bank atas nama istrinya dan itu semua dicurigai sebagai harta haram. Dalam perkembangan selanjutnya Gayus sempat melarikan diri ke Singapura beserta anak istrinya sebelum dijemput kembali oleh Satgas Mafia Hukum di Singapura. Kasus Gayus mencoreng reformasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang sudah digulirkan Sri Mulyani dan menghancurkan citra aparat perpajakan Indonesia.
          Dalam kasus penggelapan pajak oleh pejabat pajak “ Gayus” tidak ditemukan sama sekali integritas yang tinggi, dalam hal kejujuran pejabat tersebut telah membohongi publik, dengan menggunakan uang  yang seharusnya bukan  miliknya.              
 
2. Kasus  Penunggakan Pembayaran Pajak di Kota Bandung

          Pemerintah Kota  Bandung lamban dalam menyelesaikan piutang pajak tahun 2011 yang berjumlah sekitar Rp3,8 Miliar. Jika melihat akumulasi dari tahun 2006 hingga  2011, piutang pajak itu mencapai angka Rp 23,4 Miliar.
          Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterima Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), piutang itu berasal dari sektor perhotelan  Rp344 juta, restoran Rp 539 juta, hiburan Rp 72 juta, reklame Rp 469 juta, parkir Rp59 juta, BPHTB Rp2,1 miliar dan air tanah 135juta.
          Dinas Pendapatan Daerah juga  harus berkoordinasi dengan dinas-dinas yang mengeluarkan izin usaha.Kedepan,  untuk menghindari hal itu terulang, sebelum pengusaha menjalankan izin usahanya terlebih dahulu membayar pajak. 

 3. Kasus Pajak Asian Agri

          Asian Agri Group diultimatum Kejaksaan Agung untuk segera melunasi denda kepada negara sebesar Rp 2,5 triliun lebih. Dirjen Pajak Kemenkeu Fuad Rahmany menyebut penggelapan pajak yang dilakukan Asian Agri sebagai kejahatan terstruktur.
          Fuad menjelaskan, kasus Asian Agri dimulai dari temuan Ditjen Pajak pada tahun 2007. Setelah temuan itu, Ditjen Pajak melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan saling melengkapi berkas sehingga dapat ditempuh langkah penuntutan.
          Canggihnya kejahatan penggelapan pajak yang dilakukan Asian Agri terlihat dari keberadaan tim khusus di perusahaan kelapa sawit tersebut yang bertugas merekayasa angka pajak perusahaan.
Ahli hukum pidana, Prof Prof Romli Atmasasmita, mengapresiasi pola penegakan hukum yang dilakukan Dirjen Pajak bekerjasama dengan Kejagung dan Kementerian BUMN. Kementerian BUMN diminta Kejagung untuk melakukan pendampingan penyitaan Asian Agri, agar perusahaan kelapa sawit papan atas itu tetap dapat berlangung meski disita negara. 
4. Kasus Wilmar Group

           Nama Wilmar Group identik sebagai juragan kepala sawit dan produk turunannya di Indonesia. Sang pendirinya, Martua Sitorus, pun menjadi kaya-raya dari roda usaha 67 perusahaan yang bernaung di bawahnya. Martua tercatat sebagai orang terkaya nomor tujuh di Indonesia menurut majalah Forbes, dengan kekayaan US$ 2 milyar atausekitar Rp 22 trilyun.
          Namun nama besar Wilmar Group itu belakangan tercoreng oleh laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Panitia Kerja (Panja) Mafia Perpajakan Komisi III DPR.
Ketua Panja Mafia Perpajakan, Tjatur Sapto Edy, menjelaskan bahwa pihaknya memang meminta PPATK untuk menelusuri transaksi-transaksi di bidang perpajakan yang mencurigakan, termasuk di dalamnya transaksi pajak Wilmar.
          Menurut PPATK terdapat ekspor barang yang tidak didukung dokumen valid sekitar Rp 6 trilyun. Selain itu ada pula kejanggalan penyimpanan uang restitusi pajak Wilmar periode 2009-2010. Nilainya Rp 3,5 trilyun, yang dimasukkan ke rekening pinjaman. Seharusnya, restitusi itu dipakai untuk pembayaran. Atas dua temuan itu, PPATK memperkirakan kerugian negara sebesar Rp 600 milyar dan Rp 3,5 trilyun. 
          Temuan baru PPATK itu menjadi bukti anyar adanya dugaan permainan pajak oleh WNI dan MNA yang sebelumnya diungkap Mohammad Isnaeni, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Besar Dua. Isnaeni mengirim surat bersifat rahasia kepada Direktur Jenderal Pajak tentang kejanggalan pajak WNI dan MNA. 
          Kasus dugaan permainan pajak Wilmar itu juga sudah sampai ke meja Andi Nirwanto, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Bersama tim, Andi menelisik dugaan tindak pidana perpajakan itu.
          Dari hasil pemeriksaan, tak ditemukan adanya unsur pidana, sehingga pada pertengahan tahun ini, Gedung Bundar mengembalikan berkas dugaan permainan pajak Wilmar itu ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
          Pengembalian kasus pajak Wilmar ke Ditjen Pajak itu diiringi isu tak sedap yang memapar Gedung Bundar. Andi Nirwanto diisukan menerima suap Rp 80 milyar dari Wilmar. Jaksa Agung Basrief Arif pun melansir janji untuk memeriksa Jampidsus terkait isu suap tersebut. Dari hasil pemeriksaan internal yang dilakukan, Basrief memastikan tak ada suap untuk Andi.


       




Selasa, 13 November 2018

Pemuda dan Sosialisasi


Pemuda dan Sosialisasi
Peran strategis pemuda dalam pembangunan nasional sangatlah penting artinya dan telah dibuktikan didalam berbagai peran pemuda seiring dengan perjalanan suatu bangsa. Pemuda adalah generasi penerus bangsa dan penentu masa depan sebuah bangsa. Tetapi, para pemuda inipun memiliki masalah yang selalu dialami oleh setiap generasi dalam hubunganya dengan generasi yang lebih tua. Masalah yang dialami biasanya berhubungan dengan nilai-nilai dalam masyarakat. Masalah kepemudaan yang lain adalah belum atau kurang mandirinya dalam hal ekonomi dan kurang dewasa dari segi psikologis.
Adapun permasalahan yang melingkupi pemuda antara lain:
- Misorientas pemuda dalam menatap masa depan yang cenderung melihat   polotik           sebagai    panglima, akibatnya pemuda saling berlomba merebut kekuasaan   dibidang politik,  bukan    dibidang ekonomi.
- Rendahnya akses dan kesempatan pemuda untuk memperoleh pendidikan
- Rendahnya minat membaca dikalangan pemuda
- Belum serasinya kebijakan kepemudaan di tingkat nasional dan daerah
- Maraknya masalah-masalah social dikalangan pemuda, seperti kriminalitas,  premanisme,    narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan seks bebas yang dapat menimbulkan HIV


Realitas kepemudaan

Pemuda bukan hanya sekedar lapisan social dalam masyarakat yang memainkan peran penting dalam perubahan social. Tetapi, jauh dari itu, pemuda merupakan konsep yang menerobos definisi pelapisan social tersebut, terutama terkait dengan konsepsi tentang nilai-nilai. Pemuda sering dianggap sebagai suatu kelompok yang mempunyai aspirasi sendiri yang bertentangan dengan aspirasi masyarakat atau lebih tapatnya aspirasi generasi tua. Sehingga sering muncul persoalan-persoalan yang tidak sejalan dengan keinginan generasi tua, hal ini memunculkan konflik berupa protes baik secara terbuka maupun terselubung.

Dalam pola dasar pembinaan dan pengambangan generasi muda, generasi musa dipandang dari beberapa aspek yaitu:

a. Sosial psikologi

Proses pertumbuhan dan perkembangan kepribadian, sarta penyesuaian diri secara jasmani dan rohani sejak masa kanak-kanak sampai usia dewasa dapat dapat dipengaruhi oleh beberapa factor, seperti keterbelakangan mental, salah asuh orang tua atau guru, hingga pengaruh negative lingkungan. Hambatan tersebut memungkinkan terjadinya kenakalan remaja, masalah nerkoba, dll.

b. Sosial budaya

Perkembanga pemuda dalam proses modernisasi dengan segala akibat sampingnya yang bias berpengaruh pada proses pendewasaanya, sehingga apabila tidak memperoleh arah yang jelas maka corak dan warna masa depan Negara dan bangsa akan menjadi lain dari yang dicita-citakan.

c. Sosial ekonomi

Bertambahnya pengangguran dikalangan pemuda karena kurangnya lapangan kerja akibat dari pertambahan penduduk dan belum meratanya pembangunan.

d. Sosial politik

Belum terarahnya pendidikan politik dikalangan pemuda dan belum dihayatinya mekanisme demokrasi pancasila, tertib hokum dan disiplin nasional sehingga merupakan hambatan bagi penyaluran aspirasi generasi muda.

Perguruan dan pendidikan

Keberhasilan pembangunan sangat ditentukan oleh beberapa factor seperti kualitas SDM, tersedianya sumber daya alam, birokrasi pemerintah yang kuat dan efisien. Factor SDM sangat menentukan dalam proses pembangunan karena manusia bukan saja objek tetapi juga subjek pembangunan. Disinilah letak pentingnya pendidikan sebagai upaya terciptanya SDM yang berkualitas. Bentuk-bentuk pendidikan tersebut adalah pendidikan formal, pendidikan non formal, dan pendidikan informal.

Peranan pemuda dalam masyarakat

Masyarakat membutuhkan peran serta pemuda untuk kemajuan bersama. Pemuda adalah tulang punggung masyarakat. Generasi tua memiliki keterbatasan untuk memajukan bangsa. Generasi muda harus mengambil peranan yang menentukan dalam hal ini. Dengan semangat menyala-nyala dan tekad yang sekeras baja serta visi dam kemauan untuk menerima perubahan yang dinamis, pemuda menjadi motor bagi pembangunan masyarakat.

Sejarah membuktikan, bahwa perubahan hamper selalu dimotori oleh kalangan muda. Sumpah pemuda, Proklamasi, Pemberantasan PKI, lahirnya orde baru, bahkan peristiwa turunnya dictator Soeharto dari singgasana kepresidenan seluruhnya dimotori oleh kaum muda. Kaum muda pula yang selalu memberikan umpan balik yang kritis terhadap ponggahnya kekuasaan.

PERANAN PEMUDA DALAM PEMBANGUNAN MASYARAKAT ,BANGSA DAN NEGARA

Dalam hubungannya dengan sosialisasi geenerasi muda khususnya mahasiswa telah melaksanakan proses sosialisasi dengan baik dan dapat dijadikan contoh untuk generasi muda, mahasiswa pada khususnya pada saat ini.

Proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945 ternyata perlu ditebus dengan pengorbanan yang tinggi. Oleh karena segera setelah proklamasi pemuda Indonesia membentuk organisasi yang bersifat politik maupun militer, diantaranya KAMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia) yang didirikan oleh mahasiswa dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia.

KAMI menjadi pelopor pemdobrak kearah kehidupan baru yang kemudian dikenal dengan nama orde baru (ORBA). Barang siapa menguasai generasi muda, berarti menguasai masa depan suatu bangsa, demikian bunyi suatu pepatah. Berarti masa depan suatu bangsa itu terletak ditangan generasi mudas.

Kalau dilihat lebih mendalam, mahsiswa pada garis besarnya mempunyai peranan sebagai :
a. Agent of change
b. Agent of development
c. Agent of modernization

Sebagai agent of change, mahasiswa bertugas untuk mengadakan perubahan-perubahan dalam masyarakat kearah perubahan yang lebih baik. Sedangkan agent of development, mahasiswa bertugas untuk melancarkan pembangunan di segala bidang, baik yang bersifat fisik maupun non fisik.Sebagai agent of modernization, mahasiswa bertugas dan bertindak sebagai pelopor dalam pembahruan.
Potensi-Potensi Generasi Muda

Potensi-potensi yang terdapat pada generasi muda yang perlu dikembangkan adalah sebagai berikut:

1. Idealisme dan daya kritis
Secara sosiologis generasi muda belum mapan dalam tatanan yang ada, sehingga ia dapat melihat kekurangan dalam tatanan dan secara wajar mampu mencari gagasan baru. Pengejawantahan idealisme dan daya kritis perlu dilengkapi landasan rasa tanggung jawab yang seimbang.

2. Dinamika dan kreativitas
Adanya idealisme pada generasi muda, menyebabkan mereka memiliki potensi kedinamisan dan kreativitas, yakni kemampaun dan kesediaan untuk mengadakan perubahan, pembaharuan, dan penyempurnaan kekurangan yang ada ataupun mengemukakan gagasan yang baru.

3. Keberanian mengambil resiko
Perubahan dan pembaharuan termasuk pembangunan, mengandung resiko dapat meleset, terhambat atau gagal. Namun, mengambil resiko itu diperlukan jika ingin memperoleh kemajuan. Generasi muda dapat dilibatkan pada usaha-usaha yang mengandung resiko. Untuk itu diperlukan kesiapan pengetahuan, perhitungan, dan keterampilan dari generasi muda sehingga mampu memberi kualitas yang baik untuk berani mengambil resiko.


sumber:
https://ariefkendyblog.wordpress.com/2016/01/10/pemuda-dan-sosialisasi/

Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat


PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT

Pelapisan Sosial

1. Pengertian pelapisan sosial

      Pelapisan sosial dan kesamaan derajat mempunyai hubungan, kedua hal ini berkaitan satu sama lain. Pelapisan sosial berarti pembedaan antar kelas-kelas dalam masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan kelas rendah.

2. Terjadinya Pelapisan Sosial
  • Terjadi dengan sendirinya
      Pada cara ini, pelapisan sosial terjadi secara alamiah atau tanpa kesengajaan. Hal ini akan membentuk pelapisan sosial yang bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan. Kedudukan seseorang pada pelapisan sosial ini juga terjadi secara otomatis.
  • Terjadi dengan sengaja
      Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.

3. Pelapisan Sosial Menurut Para Tokoh
Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap negara terdapat tiga unsur, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya. Aristoteles membagi masyrakat berdasarkan dimensi ekonomi sehingga ada orang yang kaya, menengah dan melarat.
Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan : selama di dalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya maka barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan elite dan non-elite. Menurutnya pangkal dari perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.
Gaotano Mosoa menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang berkembang, samppai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah dan kelas yang diperintah. Kelas yang pertama jumlahnya selalu sedikit, menjalankan perananan politik, monopoli kekuasaan dan menikmati keuntungan-keuntungan yang dihasilkan oleh kekuasaannya itu. Sedangkan untuk kelas yang kedua jumlahnya lebih banyak, diarahkan dan diatur/diawasi oleh kelas yang pertama.
Karl Marx menjelaskan ada dua macam di setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyai dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
KESAMAAN DERAJAT
1. Pengertian Kesamaan Derajat
Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungkan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
1. Persamaan Hak
Adanya kekuasaan negara seolah-olah hak individu dirasakan sebagai sesuatu yang mengganggu,karena dimana kekuasaan itu berkembang, terpaksalah ia memasuki lingkungan hak manusia pribadi dan berkuranglah batas yang dimiliki hak-hak pribadi yang dimiliki itu.
2. Persamaan derajat di Indonesia
Persamaan derajat adalah persamaan nilai, harga taraf yang membedakan makhluk yang satu dengan makhluk yang lainnya. Harkat manusia adalah nilai manusia sebagai makhluk tuhan yang dibekali cipta, rasa, karsa dan hak-hak serta kewajiban asasi manusia. Martabat adalah tingkatan harkat kemanusiaan dan kedudukan yang terhormat.sedangkan kesamaan derajat adalah tingkatan, martabat dan kedudukan manusia sebagai makhluk tuhan yang memiliki kemampuan kodrat,hak dan kewajiban.
3. Pasal-pasal dalam UUD 1945 tentang persamaan hak
      Setiap masyarakat memiliki hak yang sama dan setara sesuai amanat UUD 1945, yaitu :
  • Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,” setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualiannya”.
  • Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
  • Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan, ”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.

Pendapat Mahasiswa Mengenai Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat
Menurut saya meskipun hal mengenai kesamaan derajat dan persamaan hak sudah diatur di dalam UUD 1945, tetapi saat ini belum terlihat begitu jelas pengaplikasiannya dalam kehidupan sehari-hari di kalangan masyarakat Indonesia. Masih banyak fasilitas-fasilitas umum yang mementingkan golongannya sendiri (golongan elite terutama). Seperti halnya masih terdapat sekolah dan rumah sakit yang dapat dikatakan lebih mementingkan material. Pada saat pendaftaran mereka masih memungut biaya dan jika kita tidak mampu membayar biaya-biaya tersebut maka kita dapat diterima untuk menggunakan pelayanan dari fasilitas-fasilitas tersebut. Padahal fasilitas-fasilitas tersebut sangat dibutuhkan untuk membantu keseluruhan masyarakat. Sehingga sangat terlihat sekali kesenjangan sosial di kalangan masyarakat Indonesia saat ini.







KONSEP DASAR NEW MEDIA

KONSEP DASAR NEW MEDIA 1.      Definisi New Media New Media(Media Baru) adalah kemunculan atau perubahan sesuatu yang menjadi lebih ...