PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT
Pelapisan Sosial
1. Pengertian pelapisan sosial
Pelapisan sosial dan kesamaan derajat mempunyai hubungan, kedua hal ini berkaitan satu sama lain. Pelapisan sosial berarti pembedaan antar kelas-kelas dalam masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan kelas rendah.
2. Terjadinya Pelapisan Sosial
- Terjadi dengan sendirinya
Pada cara ini, pelapisan sosial terjadi secara alamiah
atau tanpa kesengajaan. Hal ini akan membentuk pelapisan sosial yang bervariasi
menurut tempat, waktu, dan kebudayaan. Kedudukan seseorang pada pelapisan
sosial ini juga terjadi secara otomatis.
- Terjadi dengan sengaja
Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk
mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas
adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
3. Pelapisan Sosial Menurut Para
Tokoh
Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap negara
terdapat tiga unsur, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali,
dan mereka yang berada di tengah-tengahnya. Aristoteles membagi masyrakat
berdasarkan dimensi ekonomi sehingga ada orang yang kaya, menengah dan melarat.
Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH.
MA. menyatakan : selama di dalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya
dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya maka barang itu
akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam
masyarakat.
Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas
senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan elite dan non-elite. Menurutnya
pangkal dari perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan,
watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.
Gaotano Mosoa menyatakan bahwa di dalam seluruh
masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang berkembang, samppai kepada
masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah
kelas yang pemerintah dan kelas yang diperintah. Kelas yang pertama jumlahnya
selalu sedikit, menjalankan perananan politik, monopoli kekuasaan dan menikmati
keuntungan-keuntungan yang dihasilkan oleh kekuasaannya itu. Sedangkan untuk
kelas yang kedua jumlahnya lebih banyak, diarahkan dan diatur/diawasi oleh
kelas yang pertama.
Karl Marx menjelaskan ada dua macam di setiap
masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan
kelas yang tidak mempunyai dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di
dalam proses produksi.
KESAMAAN DERAJAT
1. Pengertian
Kesamaan Derajat
Kesamaan derajat
adalah suatu sifat yang menghubungkan antara manusia dengan lingkungan
masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat
memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah
dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam
perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang
tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan
derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor
kehidupan.
1. Persamaan Hak
Adanya kekuasaan negara seolah-olah hak
individu dirasakan sebagai sesuatu yang mengganggu,karena dimana kekuasaan itu
berkembang, terpaksalah ia memasuki lingkungan hak manusia pribadi dan
berkuranglah batas yang dimiliki hak-hak pribadi yang dimiliki itu.
2. Persamaan derajat di Indonesia
Persamaan derajat adalah persamaan
nilai, harga taraf yang membedakan makhluk yang satu dengan makhluk yang
lainnya. Harkat manusia adalah nilai manusia sebagai makhluk tuhan yang
dibekali cipta, rasa, karsa dan hak-hak serta kewajiban asasi manusia. Martabat
adalah tingkatan harkat kemanusiaan dan kedudukan yang terhormat.sedangkan
kesamaan derajat adalah tingkatan, martabat dan kedudukan manusia sebagai
makhluk tuhan yang memiliki kemampuan kodrat,hak dan kewajiban.
3. Pasal-pasal dalam UUD 1945 tentang persamaan hak
Setiap masyarakat memiliki hak yang sama dan setara sesuai amanat UUD 1945, yaitu :
Setiap masyarakat memiliki hak yang sama dan setara sesuai amanat UUD 1945, yaitu :
- Pasal
27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,” setiap warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualiannya”.
- Pasal
28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum”.
- Pasal
28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan, ”Setiap orang berhak bebas dari
perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan
dari perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
Pendapat Mahasiswa Mengenai
Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat
Menurut saya meskipun
hal mengenai kesamaan derajat dan persamaan hak sudah diatur di dalam UUD 1945,
tetapi saat ini belum terlihat begitu jelas pengaplikasiannya dalam kehidupan
sehari-hari di kalangan masyarakat Indonesia. Masih banyak fasilitas-fasilitas
umum yang mementingkan golongannya sendiri (golongan elite terutama). Seperti
halnya masih terdapat sekolah dan rumah sakit yang dapat dikatakan lebih
mementingkan material. Pada saat pendaftaran mereka masih memungut biaya dan
jika kita tidak mampu membayar biaya-biaya tersebut maka kita dapat diterima
untuk menggunakan pelayanan dari fasilitas-fasilitas tersebut. Padahal
fasilitas-fasilitas tersebut sangat dibutuhkan untuk membantu keseluruhan
masyarakat. Sehingga sangat terlihat sekali kesenjangan sosial di kalangan
masyarakat Indonesia saat ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar